-->
SK Penetapan Pelaksana Kurikulum 2013 untuk tahun 2017/2018

SK Penetapan Pelaksana Kurikulum 2013 untuk tahun 2017/2018

Keputusan Direktur jenderal pendidikan dasar dan menengah Kementerian pendidikan dan kebudayaan Nomor : 253/kep.d/kr/2017 Tentang Penetapan satuan pendidikan pelaksana kurikulum 2013 Tahun 2017 Direktur jenderal pendidikan dasar dan menengah.

SK Penetapan pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017/2018

Menimbang : 
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengevaluasi satuan pendidikan yang dapat melaksanakan Kurikulum 2013;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017;

Mengingat : 
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 TAHUN 2017.

KESATU : Menetapkan Sekolah Dasar pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini.

KEDUA : Menetapkan Sekolah Menengah Pertama pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan ini.

KETIGA : Menetapkan Sekolah Menengah Atas pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran III keputusan ini.

KEEMPAT : Menetapkan Sekolah Menengah Kejuruan pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran IV keputusan ini.

KELIMA : Pengawasan pelaksanaan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU sampai dengan Diktum KEEMPAT, dilakukan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bersama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

KEENAM : Biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan
pada anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah yang relevan.

KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Nama-nama Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 untuk tahun 2017/2018 Se-Indonesia


Untuk mendownload silahkan bisa klik link dibawah artikel ini.

Lampiran Unduhan :
 

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "SK Penetapan Pelaksana Kurikulum 2013 untuk tahun 2017/2018"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel