Juknis BOS terbaru 2018 sesuai dengan Permendikbud
10:40:00 AM
0 Komen
Saat ini sudah memasuki anggaran Tahun 2018 dan tentunya terkait dengan pengelolaan Dana BOS juga harus menyesuaikan dengan Petunjuk Teknis BOS Tahun 2018.
Poin-poin penting didalam Petunjuk Teknis BOS 2018 ini adalah :
Untuk lebih detailnya silahkan Download juknis BOS 2018 di bawah ini.
Juknis BOS terbaru 2018 Permendikbud No 8 Tahun 2018 |
- Besaran Dana BOS 2018 untuk SD, SMP, SMA/SMLB dan SMK adalah sama dengan tahun sebelumnya.
- Cut off data dilaksanakan dalam rangka pengambilan data untuk penetapan alokasi di sekolah adalah sebagai berikut :
- Cut-off tanggal 15 Desember. Data yang diambil adalah data jumlah siswa semester I Tahun Pelajaran 2017/2018;
- Cut-off tanggal 30 Januari. Data yang diambil adalah data jumlah siswa semester II Tahun Pelajaran 2017/2018. Namun apabila sekolah belum melakukan update data jumlah siswa semester II Tahun Pelajaran 2016/2017, maka data jumlah siswa yang diambil adalah data jumlah siswa semester I Tahun Pelajaran 2016/2017;
- Cut-off tanggal 30 April. Data yang diambil adalah data jumlah siswa semester II Tahun Pelajaran 2017/2018;
- Cut-off tanggal 21 September. Data yang diambil adalah data jumlah siswa semester I Tahun Pelajaran 2017/2018. Namun apabila sekolah belum melakukan update data jumlah siswa semester I Tahun Pelajaran 2017/2018, maka data jumlah siswa yang diambil adalah data jumlah siswa semester II Tahun Pelajaran 2016/2017;
- Cut-off tanggal 30 Oktober. Data yang diambil adalah data jumlah siswa semester I Tahun Pelajaran 2017/2018.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah tahun 2018, Juknis BOS Tahun 2018 Final bukan draft. Penyaluran BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya
BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/ SMK dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.
Satuan biaya BOS untuk:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
3. SMA/SMALB dan SMK : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun.
Sekolah dengan jumlah peserta didik 60 atau lebih, BOS yang
diterima oleh sekolah dihitung sebagai berikut:
1) SD/SDLB BOS = jumlah peserta didik x Rp 800.000,-
2) SMP/SMPLB/ Sekolah Terintegrasi/SMP Satap BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.000.000,-
3) SMA/SMALB BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.400.000,-
4) SMK BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.400.000,-
5) SLB (dengan peserta didik lintas jenjang) BOS = (jumlah peserta didik tingkat SD x Rp 800.000,-) + (jumlah peserta didik tingkat
SMP x Rp 1.000.000,-) + (jumlah peserta didik
tingkat SMA x Rp 1.400.000,-) Bila hasil perhitungan jumlah dana kurang dari Rp
84.000.000,-, maka jumlah dana minimal yang diterima SLB tersebut sebesar Rp 84.000.000,-.
- Download Juknis BOS SD Disni .pdf
- Download Juknis BOS SMP Disini.pdf
- Download Juknis BOS SMA Disini.pdf
- Download Juknis BOS SMK Disini.pdf
- Download Juknis BOS SLB Disini.pdf
0 Response to "Juknis BOS terbaru 2018 sesuai dengan Permendikbud"
Post a Comment