6:28:00 AM
0 Komen
Cara usul atau daftar inpassing maupun cara melihat status pengajuan inpassing. Sudah menjadi rahasia umum bahwa kesejahteraan guru terutama guru honoren di tanah air tercinta ini masih jauh panggang dari api. Karenanya pemberian kesetaraan jabatan ini menjadi sangat diharapkan realisasinya.
Mekanisme pemberian kesetaraan jabatan / inpassing ini ditujukan guna menjadi rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai dan pihak yang berkepentingan lainnya dalam pelaksanaan pengusulan pemberian inpassing guru non PNS. Pemberian inpassing ini ditentukan berdasarkan 3 (tiga) aspek. Aspek pertama, kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana / S.1 atau diploma empat / D.IV. aspek kedua, penghargaan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru non PNS, dan aspek yang terakhir yaitu sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki. Ketiga aspek tersebut dihitung angka kreditnya masing-masing.
Angka kredit kumulatif tersebut digunakan sebagai dasar dalam menentukan penyetaraan jenjang jabatan dan pangkat guru non PNS dengan menggunakan acuan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Agar lebih mudah dipahami silakan unduh mekanisme inpassing tahun 2017 pada tautan di bawah ini. Semoga bermanfaat.
Mekanisme terbaru Pengajuan Inpassing 2017 |
Mekanisme pemberian kesetaraan jabatan / inpassing ini ditujukan guna menjadi rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai dan pihak yang berkepentingan lainnya dalam pelaksanaan pengusulan pemberian inpassing guru non PNS. Pemberian inpassing ini ditentukan berdasarkan 3 (tiga) aspek. Aspek pertama, kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana / S.1 atau diploma empat / D.IV. aspek kedua, penghargaan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru non PNS, dan aspek yang terakhir yaitu sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki. Ketiga aspek tersebut dihitung angka kreditnya masing-masing.
Angka kredit kumulatif tersebut digunakan sebagai dasar dalam menentukan penyetaraan jenjang jabatan dan pangkat guru non PNS dengan menggunakan acuan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Agar lebih mudah dipahami silakan unduh mekanisme inpassing tahun 2017 pada tautan di bawah ini. Semoga bermanfaat.
Untuk Berkas Kesetaraan Jabatan Bagi Guru GBPNS bisa anda Download DISINI
Juknis penyetaraan guru Inpassing bisa didownload dibawah ini
- DOWNLOAD JUKNIS PENYETARAAN GURU BUKAN PNS
- DOWNLOAD SURAT PENGANTAR KEPALA SEKOLAH UNTUK INPASSING
- DOWNLOAD SURAT KETERANGAN PTK AKTIF UNTUK INPASSING
Bagi Bapak/Ibu untuk melihat nomor berkas langsung saja buka ke halaman web resminya di http://info.gtk.kemdikbud.go.id:20171/ atau bisa langsung klik DISINI
0 Response to "Mekanisme terbaru Pengusulan Inpassing 2017"
Post a Comment