9:29:00 AM
0 Komen
Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan salah satu nawacita pemerintah yang kehadirannya sangat membatu bagi mereka yang memperoleh manfaatnya. Setelah dahulu sempat di terapkan pola pencairan sejara individu oleh orang tua siswa dengan pendampingan dari sekolah, kini program yang dula bernama bantuan siswa miskin (BSM) sudah bisa di cairkan secara kolektif. Hal ini tidak lain dan tidak bukan dikarenakan terdapat banyak sekali keluhan dari pihak orang tua siswa dan atau pihak sekolah yang mengalami kerepotan yang luar biasa dalam pencairan BSM/PIP. Salah satunya adalah antrian yang sangat lama. Mimin curhat, soalnya pernah mengalami proses pencairan di bank daerah yang jaraknya puluhan kilo, sewa kendaraan, berangat pagi dan pulang jam 12 malam.
Sesuai dengan petunjuk teknis program indonesia pintar (PIP), saat ini pencairan PIP dapat dilakukan secara kolektif oleh kepala sekolah dengan syarat dan ketentuan yang diwajibkan, yakni :
Selain syarat yang telah ditetapkan dalam juknis PIP, biasanya pihak bank penyalur juga meminta tambahan syarat berupa surat kuasa pencairan PIP dari salah satu orang tua penerima PIP kepada kepala sekolah. Sementara pihak dinas kabupaten meminta laporan pencairan berupa daftar koektif penyerahan dana dari kepala sekolah ke siswa / oranng tua siswa. Berikut bagi yang belum memiliki formatnya dapat mengunduh pada tautan di bawah.
Proses Pencairan
Pengambilan/pencairan dana PIP dilakukan oleh peserta didik/penerima kuasa di bank penyalur dengan ketentuan sebagai berikut:
Virtual Account
a. Pengambilan langsung oleh peserta didik dengan membawa Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga. Untuk peserta didik yang tidak memiliki KTP didampingi oleh guru/kepala sekolah/ orangtua/wali.
b. Pengambilan secara kolektif oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dengan membawa dokumen sebagai berikut:
a. Pengambilan langsung oleh peserta didik dengan membawa tanda pengenal seperti: KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah dan buku tabungan.
b. Pengambilan secara kolektif oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dengan membawa Surat Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/paket A dan SMP/paket B) atau dari peserta didik (untuk SMA/paket C dan SMK/Lembaga Kursus) penerima PIP, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Dana yang sudah dicairkan oleh penerima kuasa harus segera diberikan kepada siswa penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencairan kolektif, dan pelaporan pencairan kolektif dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pencairan kolektif ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (format terlampir).
Untuk Syarat-syarat Pencairan PIP bisa anda download dibawah ini :
Bagi penerima PIP dari lembaga Kursus dan Pelatihan, proses pencairan dilakukan secara kolektif oleh pimpinan lembaga dengan memenuhi persyaratan pencairan kolektif mengingat durasi pembelajaran relatif singkat.
Sesuai dengan petunjuk teknis program indonesia pintar (PIP), saat ini pencairan PIP dapat dilakukan secara kolektif oleh kepala sekolah dengan syarat dan ketentuan yang diwajibkan, yakni :
- Surat keterangan kepala sekolah;
- Fotokopi KTP kepala sekolah;
- Fotokopi SK pengangkatan kepala sekolah defenitif yang masih berlaku;
- Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM)
Selain syarat yang telah ditetapkan dalam juknis PIP, biasanya pihak bank penyalur juga meminta tambahan syarat berupa surat kuasa pencairan PIP dari salah satu orang tua penerima PIP kepada kepala sekolah. Sementara pihak dinas kabupaten meminta laporan pencairan berupa daftar koektif penyerahan dana dari kepala sekolah ke siswa / oranng tua siswa. Berikut bagi yang belum memiliki formatnya dapat mengunduh pada tautan di bawah.
- Download JuknisPIP
- DownloadPermendikbud No. 19 Tahun 2016 Tentang PIP
- Download FormatSurat Keterangan Kepala Sekolah
- Download FormatSurat Pertanggungjawaban Mutlak Kepala Sekolah
- Download FormatSurat Kuasa Pencairan PIP
- Download FormatDaftar Kolektif Penerima PIP
Proses Pencairan
Pengambilan/pencairan dana PIP dilakukan oleh peserta didik/penerima kuasa di bank penyalur dengan ketentuan sebagai berikut:
Virtual Account
a. Pengambilan langsung oleh peserta didik dengan membawa Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga. Untuk peserta didik yang tidak memiliki KTP didampingi oleh guru/kepala sekolah/ orangtua/wali.
b. Pengambilan secara kolektif oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dengan membawa dokumen sebagai berikut:
- Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format terlampir);
- Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukan aslinya;
- Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga defenitif yang masih berlaku);
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
a. Pengambilan langsung oleh peserta didik dengan membawa tanda pengenal seperti: KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah dan buku tabungan.
b. Pengambilan secara kolektif oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dengan membawa Surat Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/paket A dan SMP/paket B) atau dari peserta didik (untuk SMA/paket C dan SMK/Lembaga Kursus) penerima PIP, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukkan aslinya;
- Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga definitif yang masih berlaku;
- Buku tabungan peserta didik yang diambil secara kolektif;
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir).
Dana yang sudah dicairkan oleh penerima kuasa harus segera diberikan kepada siswa penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencairan kolektif, dan pelaporan pencairan kolektif dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pencairan kolektif ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (format terlampir).
Untuk Syarat-syarat Pencairan PIP bisa anda download dibawah ini :
Bagi penerima PIP dari lembaga Kursus dan Pelatihan, proses pencairan dilakukan secara kolektif oleh pimpinan lembaga dengan memenuhi persyaratan pencairan kolektif mengingat durasi pembelajaran relatif singkat.
0 Response to "Proses dan Syarat Pencairan BSM/PIP Secara Kolektif 2017"
Post a Comment