11:54:00 AM
1 Komen
Kami sampaikan selentingan info, anda yang belum memiliki NUPTK
dan/atau belum disertifikasi, kami sampaikan beberapa informasi awal sambil
menunggu informasi akhir dari Dirjen GTK Kemdikbud tentang
Penerbitan/Penonaktifan NUPTK dan Pelaksanaan SERGUR Tahun 2016.
NUPTK baru akan diterbitkan untuk guru yang belum memiliki NUPTK
berdasarkan data dari dapodik
Syaratnya pengajuan NUPTK baru :
1. Guru/pengawas TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB
2. Guru PNS/CPNS, pengawas PNS, guru bukan PNS
3. S1/D4 dari program studi perguruan tinggi terakreditasi
4. Aktif dalam dapodik
5. Aktif tidak dalam dapodik (guru kemenag)
6. Mengupload dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK
- Guru PNS : SK CPNS/PNS + SK Penugasan dan Dinas
- Guru Bukan PNS (GBPNS):
- Sekolah Negeri: SK Bupati/Walikota
- Sekolah Swasta: SK Yayasan
7. Bagi GBPNS, TMT mengajar minimal 2 tahun sampai 1 Januari 2016
Sertifikasi Guru 2016 melalaui PPGJ berbasis data dari Dapodik
(Dapodikdas, Dapodikmen, dan Dapodik PAUD&Dikmas) dan direncanakan
mengikuti jadwal berikut.
- Updating data melalui Dapodik: Desember 2015 - Februari 2016
- Penyiapan database mirror : Desember 2015 - Februari 2015
- Verifikasi data melalui AP2SG: Februari - April 2016
- Pelaksanaan Sertifikasi Guru: Mei 2016
Mekanisme Penerbitan/Penonaktifan NUPTK dan Syarat dan ketentuan
SERGUR 2016 disampaikan menyusul.
Sekali lagi WAIT AND SEE
Hal tersebut diatas BELUM MUTLAK, mari kita tunggu SOP yang tertuang
dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Kami sampaikan hal tersebut diatas, agar andai nanti segala ketentuan
diatas terjadi, maka dapat kita persiapkan data pendukungnya sejak awal (sejak
saat ini).
1 Response to "Inilah Syarat Pengajuan Nuptk Terbaru 2016"
mohon bantuan pak Mesias Melkianus Tudang sudah mengajar dari tahun 2009 sampai saat ini belum memeliki NUPTK Maka mohon solusi bagaimana cara mendapat NUPTK
Post a Comment